Sabtu, 30 Oktober 2010

Orang-orang yang Dijamin Masuk Surga

Keinginan menjadi penghuni surga tidak cukup hanya berdo’a, tapi kita harus berusaha memiliki sifat dan amal calon penghuninya dan usaha itu sekarang dalam kehidupan kita di dunia ini.
1. Memberi Makan.

Makan dan minum merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi oleh masing-masing orang, namun karena berbagai persoalan dalam kehidupan manusia, maka banyak orang yang tidak bisa memenuhinya atau bisa memenuhi tapi tidak sesuai dengan standar kesehatan, karena itu, bila kita ingin mendapat jaminan masuk surga, salah satu yang harus kita lakukan dalam hidup ini adalah memberi makan kepada orang yang membutuhkannya.

Rasulullah saw bersabda: “Sembahlah Allah Yang Maha Rahman, berikanlah makan, tebarkanlah salam, niscaya kamu masuk surga dengan selamat ” (HR. Tirmidzi)

Di dalam hadits lain, Rasulullah saw juga bersabda: “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang luamya dapat dilihat dari dalamnya dan dalamnya dapat dilihat dari luarnya, Allah menyediakannya bagi orang yang memberi makan, menebarkan salam dan shalat malam sementara orang-orang tidur ” (HR. Ibnu Hibban).

Terdapat pula hadits senada soal ini yang perlu kita perhatikan: “Di surga terdapat kamar-kamar yang luarnya dapat dilihat dari dalamnya dan dalamnya dapat dilihat dari luarnya”. Abu Malik Al Asy’ari berkata: “buat siapa wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Bagi orang yang berucap baik, memberi makan, dan di melalui malam dengan shalat sementara orang-orang tidur” (HR. Thabrani, Hakim, Bukhari dan Muslim).

Bahkan sahabat Abdullah bin Salam mendengar pesan Nabi kepada para sahabat yang berbunyi: “Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, sambunglah hubungan silaturrahim, shalatlah diwaktu malam sementara orang-orang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat ” (HR. Tirmidzi, ibnu Majah dan Hakim).
2. Menyambung Silaturrahim.

Hubungan antar sesama manusia harus dijalin dengan sebaik-baiknya, antara sesama saudara dalam iman, terutama yang berasal dari rahim ibu yang sama yang kemudian disebut dengan saudara dalam nasab.

Bila ini selalu kita perkokoh, maka di dalam hadits di atas, kita mendapatkan jaminan surga dari Rasulullah saw, sedangkan bila kita memutuskannya, maka kitapun terancam tidak masuk surga.

Rasulullah saw bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang suka memutuskan, Sufyan berkata dalam riwayatnya: yakni memutuskan tali persaudaraan ” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Ketika Rasulullah saw bertanya kepada pada sahabat tentang maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang akan menjadi penghuni surga? diantaranya beliau menjawab: Seorang laki-laki yang mengunjungi saudaranya di penjuru kota dengan ikhlas karena Allah ” (HR. Ibnu Asakir, Abu Na’im dan Nasa’i).
3. Shalat Malam

Tempat terpuji di sisi Allah swt adalah surga yang penuh dengan kenikmatan yang tiada terkira, karenanya salah satu cara yang bisa kita lakukan untuk bisa diberi tempat yang terpuji itu adalah dengan melaksanakan shalat tahajjud saat banyak manusia yang tertidur lelap, Allah swt berfirman: “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji ” (QS Al Isra [17]:79).

Manakala seseorang sudah rajin melaksanakan shalat tahajjud, ia merasa menjadi seorang yang begitu dekat dengan Allah swt dan bukti kedekatannya itu adalah dengan tidak melakukan penyimpangan dari ketentuan Allah swt meskipun peluang untuk menyimpang sangat besar dan bisa jadi ia mendapatkan keuntungan duniawi yang banyak.
4. Memudahkan Orang Lain.

Dalam hidupnya, ada saat manusia mengalami kesenangan hidup dengan segala kemudahannya, namun pada saat lain bisa jadi ia mengalami kesulitan dan kesengsaraan.

Karena itu, sesama manusia idealnya bisa saling memudahkan, termasuk dalam jual beli. Manakala kita sudah bisa memudahkan orang lain, maka salah satu faktor yang membuat manusia mendapat jaminan surga telah diraihnya.

Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang lelaki masuk surga. Dia ditanya: “Apa yang dulu kamu kerjakan?”. Dia menjawab, dia ingat atau diingatkan, dia menjawab: “Aku berjual beli dengan manusia lalu aku memberi tempo kepada orang yang dalam kesulitan dan mempermudah urusan dengan pembayaran dengan dinar atau dirham”. Maka dia diampuni (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

Apabila dalam hidup ini kita suka memudahkan kesulitan yang dialami orang lain, maka kitapun akan mendapatkan kemudahan dalam kehidupan di dunia ini maupun di akhirat kelak.

Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa memudahkan orang yang kesulitan, Allah memudahkannya di dunia dan akhirat ” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
5. Berjihad.

Islam merupakan agama yang harus disebarkan dan ditegakkan dalam kehidupan di dunia ini, bahkan ketika dengan sebab disebarkan dan ditegakkan itu ada pihak-pihak yang tidak menyukainya, lalu mereka memerangi kaum muslimin, maka setiap umat Islam harus memiliki semangat dan tanggungjawab untuk berjihad dengan pengorbanan harta dan jiwa sekalipun.

Manakala kaum muslimin mau berjihad, maka Allah swt menyediakan surga untuk siapa saja yang berjihad di jalan-Nya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: “Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama Dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. dan mereka Itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan, dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung. Allah telah menyediakan bagimereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS At Taubah [9]:88-89).

Di dalam hadits, Rasulullah saw juga bersabda tentang jaminan Allah swt kepada orang yang berjihad dengan surga: Ada tiga orang yang semuanya dijamin Allah azza wajalla, yaitu: seorang lelaki yang pergi untuk berperang dijalan Allah, maka ia dijamin oleh Allah hingga Allah mewafatkannya, lalu memasukkannya ke surga dengan segala pahala atau harta rampasan perang yang diperolehnya. Dan seseorang yang pergi ke masjid, maka dia dijamin oleh Allah hingga Allah mewafatkannya lalu memasukkannya ke surga atau mengembalikannya dengan pahala atau harta yang diperolehnya; dan seseorang yang masuk ke rumahnya dengan mengucapkan salam, maka dia dijamin olehAllah azza wajalla (HR. Abu Daud).

Bahkan orang yang berjihad dan mati syahid meskipun dahulunya ia kafir dan pernah membunuh kaum muslimin dijamin masuk surga, Rasulullah saw bersabda: Allah tertawa kepada dua orang yang saling membunuh yang keduanya masuk surga. Para sahabat bertanya: “Bagaimana yang Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Yang satu (muslim) terbunuh (dalam peperangan) lalu masuk surga. Kemudian yang satunya lagi (kafir) taubatnya diterima oleh Allah ke dalam Islam, kemudian dia berjihad dijalan Allah lalu mati syahid (HR. Muslim dah Abu Hurairah ra).
6. Tidak Sombong.

Takabbur atau sombong adalah menganggap dirinya lebih dengan meremehkan orang lain, karenanya orang yang takabbur itu seringkali menolak kebenaran, apalagi bila kebenaran itu datang dari orang yang kedudukannya lebih rendah dari dirinya.

Oleh karena itu, bila kita mati dalam keadaan terbebas dari kesombongan amat mendapatkan jaminan masuk surga, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang mati dan ia terbebas dari tiga hal, yakni sombong, fanatisme dan utang, maka ia akan masuk surga ” (HR. Tirmidzi).

Takabbur merupakan salah sifat yang diwariskan oleh iblis laknatullah, dengan sebab itulah ia divonis berdosa dan akan dimasukkan ke neraka, Allah swt berfirman: Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada para malaikat: “bersujudlah kamu kepada Adam”, maka merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak termasuk mereka yang sujud. Allah berfirman: Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) diwaktu Aku menyuruhmu?. Iblis menjawab: aku lebih baik daripadanya, Engkau ciptakan aku dari api, sedang dia Engkau ciptakan dari tanah. Allah berfirman: turunlah kamu dari syurga itu, karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang hina (QS Al A’raf[7]: 11-13, lihat pula QS Mukmin [40]: 60).

Manakala seseorang berlaku sombong, sangat kecil peluang baginya untuk bisa masuk ke dalam surga, di dalam hadits, Rasulullah saw bersabda:”Tidak masuk syurga orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari sifat kesombongan ” (HR. Muslim).
7. Tidak Memiliki Fanatisme Yang Berlebihan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa manusia termasuk kaum muslimin hidup dengan latar belakang yang berbeda-beda, termasuk latar belakang kelompok, baik karena kesukuan, kebangsaan maupun golongan-golongan ber-dasarkan organisasi maupun paham keagamaan dan partai politik, hal ini disebut dengan ashabiyah.

Para saha-bat seringkali dikelompokkan menjadi dua golongan, yakni Muhajirin (orang yang berhijrah dari Makkah ke Madinah) dan Anshar (orang Madinah yang memberi pertolongan kepada orang Makkah yang berhijrah). Pada dasarnya golongan-golongan itu tidak masalah selama tidak sampai pada fanatisme yang berlebihan sehingga tidak mengukur kemuliaan seseorang berdasarkan golongan.

Manakala seseorang memiliki fanatisme yang berlebihan terhadap golongan sehingga segala pertimbangan dan penilaian terhadap sesuatu berdasarkan golongannya, bukan berdasarkan nilai-nilai kebenaran, maka hal ini sudah tidak bisa dibenarkan, inilah yang disebut dengan ashabiyah yang sangat dilarang di dalam Islam.

Bila kita mati terbebas dari hal ini, dijamin masuk surga oleh Rasulullah saw dalam hadits di atas, namun tidak masuk surga seseorang yang mati dalam keadaan demikian, karena Rasulullah saw tidak mau mengakui orang yang demikian itu sebagai umatnya.

Hal ini terdapat dalam hadits Nabi saw: “Bukan golongan kamu orang yang menyeru kepada ashabiyah, bukan golongan kami orang yang berperang atas ashabiyah dan bukan golongan kami orang yang mati atas ashabiyah ” (HR. Abu Daud)
8. Terbebas Dari Utang.

Dalam hidup ini, manusia seringkali melakukan hubungan muamalah dengan sesamanya, salah satunya adalah transaksi jual beli. Namun dalam proses jual beli tidak selalu hal itu dilakukan secara tunai atau seseorang tidak punya uang padahal ia sangat membutuhkannya, maka iapun meminjam uang untuk bisa memenuhi kebutuhannya, inilah yang kemudian disebut dengan utang.

Sebagai manusia, apalagi sebagai muslim yang memiliki harga diri, sedapat mungkin utang itu tidak dilakukan, apalagi kalau tidak mampu membayarnya, kecuali memang sangat darurat, karena itu seorang muslim harus hati-hati dalam masalah utang.

Rasulullah saw bersabda: “Berhati-hatilah dalam berutang, sesungguhnya berutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) pada siang hari ” (HR. Baihaki)

Namun apabila manusia yang berutang tidak mau memperhatikan atau tidak mau membayarnya, maka hal itu akan membawa keburukan bagi dirinya, apalagi dalam kehidupan di akhirat nanti.

Hal ini karena utang yang tidak dibayar akan menggerogoti nilai kebaikan seseorang yang dikakukannya di dunia, kecuali bila ia memang tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya.

Rasulullah saw bersabda: “Utang itu ada dua macam, barangsiapa yang mati meninggalkan utang, sedangkan ia berniat akan membayarnya, maka saya yang akan mengurusnya, dan barangsiapa yang mati, sedangkan ia tidak berniat akan membayarnya, maka pembayarannya akan diambil dari kebaikannya, karena di waktu itu tidak ada emas dan perak ” (HR. Thabrani).
9. Peka Terhadap Peringatan.

Peka terhadap peringatan membuat seseorang mudah menerima segala peringatan dan nasihat dari siapapun agar waspada terhadap segala bahaya dalam kehidupan di dunia dan akhirat, sikap ini merupakan sesuatu yang amat penting karena setiap manusia amat membutuhkan peringatan dari orang lain, karenanya orang seperti itu akan mudah menempuh jalan hidup yang benar sehingga mendapat jaminan akan masuk ke dalam surga.

Orang seperti ini digambarkan oleh Rasulullah saw sebagai orang yang berhati seperti burung sebagaimana disebutkan dalam sabdanya: “Akan masuk surga kelak kaum-kaum yang hati mereka seperti hati burung ” (HR. Ahmad dan Muslim).
10. Menahan Amarah

Al ghadhab atau marah merupakan salah satu sifat yang sangat berbahaya sehingga ia telah menghancurkan manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Ada beberapa bahaya dari sifat marah yang harus diwaspadai.

Pertama, merusak iman, karena semestinya bila seseorang sudah beriman dia akan memiliki akhlak yang mulia yang salah satunya adalah mampu mengendalikan dirinya sehingga tidak mudah marah kepada orang lain.

Rasulullah saw bersabda: “Marah itu dapat merusak iman seperti pahitnya jadam merusak manisnya madu ” (HR. Baihaki).

Kedua, mudah mendapatkan murka dari Allah swt terutama pada hari kiamat, karena itu pada saat kita hendak marah kepada orang lain mestinya kita segera mengingat Allah sehingga tidak melampiaskan kemarahan dengan hal-hal yang tidak benar.

Allah swt berfirman sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Qudsi:
“Wahai anak Adam, ingatlah kepada-Ku ketika kamu marah. Maka Aku akan mengingatmu jika Aku sedang marah (pada hari akhir) “.

Ketiga, mudah marah juga akan mudah menyulut kemarahan orang lain sehingga hubungan kita kepada orang lain bisa menjadi renggang bahkan terputus sama sekali. Oleh karena itu, seseorang baru disebut sebagai orang yang kuat ketika ia mampu mengendalikan dirinya pada saat marah sehingga kemarahan itu dalam rangka kebenaran bukan dalam rangka kebathilan.

Rasulullah saw bersabda: “Orang kuat bukanlah yang dapat mengalahkan musuh, namun orang yang kuat adalah orang yang dapat mengontrol dirinya ketika marah ” (HR. Bukhari dan Muslim).

Apabila seseorang mampu menahan amarahnya, maka dia akan mendapatkan nilai keutamaan yang sangat besar dari Allah swt, dalam hal ini Rasulullah saw menyebutkan jaminan surga untuknya: “Janganlah engkau marah dan surga bagimu ” (HR. Ibnu Abid Dunya dan Thabrani).
11. Ikhlas Menerima Kematian Anak dan OrangYangDicintai.

Setiap orang yang berumah tangga pasti mendambakan punya anak, karena anak itu menjadi harapan masa depan dan kesinambungan keluarga. Karenanya bahagia sekali seseorang bila dikaruniai anak, baik laki maupun perempuan.

Karena itu saat anak lagi disayang dan amat diharapkan untuk mencapai masa depan yang baik tapi tiba-tiba meninggal dunia, maka banyak orang tua yang tidak ikhlas menerima kenyataan itu. Bila sebagai orang tua kita ikhlas menerima kematian anak, maka hal ini bisa memberi jaminan kepada kita untuk bisa masuk surga.

Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah mati tiga anak seseorang, lalu dia merelakannya (karena Allah) kecuali dia rnasuk surga”. Seorang wanita bertanya: “atau dua orang anak juga, wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab: “atau dua anak” (HR. Muslim).

Meskipun demikian, sedih atas kematian anak tetap boleh dirasakan karena tidak mungkin rasanya kematian anggota keluarga tanpa kesedihan, Rasulullah saw sendiri amat sedih atas kematian anaknya, namun kesedihan yang tidak boleh berlebihan seperti meratap.

Dalam suatu hadits dijelaskan: Anas ra berkata: Ketika Rasulullah saw masuk melihat Ibrahim (puteranya) yang sedang menghembuskan nafasnya yang terakhir, maka kedua mata Rasulullah saw bertinang-linang ketika ia wafat, sehingga tampak air mata mengalir di muka beliau. Abdurrahman bin Auf berkata: “Engkau demikianjuga ya Rasulullah?”. Jawab Nabi: “Sesungguhnya ini sebagai tanda rahmat dan belas kasihan”, Lalu beliaubersabda: “Mata berlinang dan hati merasa sedih, tapi kami tidak berkata kecuali yang diridhai Tuhan dan kami sungguh berduka cita karena berpisah denganmu hai Ibrahim (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Di dalam hadits lain, jaminan surga juga diberikan Allah swt kepada orang yang ridha menerima kematian orang yang dicintainya dalam kehidupan di dunia ini.

Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda dalam hadits qudsi: “Tidak ada pembalasan dari bagi seorang hamba-Ku yang percaya, jika Aku mengambil kekasihnya di dunia, kemudian ia ridha dan berserah kepada-Ku, melainkan surga ” (HR. Bukhari).
12. Bersaksi Atas Kebenaran Al-Qur’an.

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang tidak perlu diragukan lagi kebenarannya oleh setiap muslim, namun kenyataan menunjukkan tidak semua muslim mau bersaksi dalam arti menjadi pembela kebenaran Al-Qur’an dari orang yang menentang dan meragukannya, bahkan tidak sedikit muslim yang akhimya larut dengan upaya kalangan non muslim yang berusaha meragukan kebenaran mutlak Al-Qur’an.

Bersaksi atas kebenaran Al-Qur’an juga harus ditunjukkan dengan penyebaran nilai-nilainya dalam kehidupan masyarakat dan yang lebih penting lagi adalah kebenaran Al-Qur’an itu ditunjukkan dalam sikap dan prilakunya sehari-hari.

Orang seperti inilah yang mendapat jaminan masuk surga oleh Allah swt sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: Dan apabila mereka mende-ngarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Quran) yang telah mereka ketahui (dari Kitab-Kitab mereka sendiri); seraya berkata: “Ya Tuhan Kami, Kami telah beriman, Maka catatlah Kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Ouran dan kenabian Muhammad saw). Mengapa Kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada Kami, Padahal Kami sangat ingin agar Tuhan Kami memasukkan Kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh ?”. Maka Allah memberi mereka pahala terhadap Perkataan yang mereka ucapkan, (yaitu) surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan (yang ikhlas keimanannya). (QS. Al-Maidah: 5]: 83-85).
13. Berbagi Kepada Orang Lain.

Banyak kebaikan yang harus kita lakukan dalam hidup ini sehingga kebaikan-kebaikan yang kita laksanakan itu membuat kita menjadi manusia yang dirasakan manfaat keberadaan kita bagi orang lain sehingga apapun yang kita miliki memberi manfaat yang besar bagi orang lain apalagi bila hal itu memang amat dibutuhkan oleh manusia.

Salah satunya adalah bila seseorang memberikan binatang ternak yang dimiliki seperti kambing untuk kemudian dinikmati susu-nya oleh banyak orang. Bila ini dilakukan, jaminan surga dijanjikan oleh Allah swt

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah saw: “Empat puluh kebaikan yang paling tinggi adalah pemberian seekor kambing yang diperah susunya. Tidak seorangpun yang melakukan salah satu darinya dengan mengharapkan pahala dan membenarkan apa yang dijanjikan karenanya, kecuali Allah memasukkannya ke dalam surga ” (HR. Bukhari).
14. Hakim Yang Benar.

Dalam hidup ini banyak sekali perkara antar manusia yang harus diselesaikan secara hukum sehingga diperlukan pengadilan yang mampu memutuskan perkara secara adil, untuk itu diperlukan hakim yang adil dan bijaksana sehingga ia bisa memutuskan perkara dengan sebaik-baiknya. Bila ada hakim yang baik, maka ia akan mendapat jaminan bisa masuk ke dalam surga.

Rasulullah saw bersabda: Hakim-hakim itu ada tiga golongan, dua golongan di neraka dan satu golongan di surga: Orang yang mengetahui yang benar lalu memutus dengannya, maka dia di surga. Orang yang memberikan keputusan kepada orang-orang di atas kebodohan, maka dia itu di neraka dan orang yang mengetahui yang benar lalu dia menyeleweng dalam memberikan keputusan, maka dia di neraka (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’l, Ibnu Majah dan Hakim).

Oleh karena itu, ketika seorang muslim menjadi hakim, maka ia harus menjadi hakim yang benar, yakni hakim yang tahu tentang kebenaran dan ia memutuskan perkara secara benar.

Allah swt berfirman: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, danjanganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat (QS An Nisa [4]:105).

Mudahan-mudahan kita termasuk orang yang mau berusaha untuk bisa masuk ke dalam surga.

Sumber : Khairu Ummah, Edisi 9, 12, dan 14 Tahun XVIII - Februari 2009

Jumat, 08 Oktober 2010

manfaat membaca Al-Qur'an

Suatu cerita yang indah:
Seorang Muslim tua, Amerika bertahan hidup di suatu perkebunan di
suatu pegunungan sebelah timur Negara bagian Kentucky dengan cucu
lelakinya yg
masih muda. Setiap pagi Kakek bangun lebih awal dan membaca Quran di
meja makan di dapurnya. Cucu lelaki nya ingin sekali menjadi seperti
kakeknya dan
mencoba untuk menirunya dalam cara apapun semampunya.

Suatu hari sang cucu nya bertanya, " Kakek! Aku mencoba untuk
membaca Qur'An seperti yang kamu lakukan tetapi aku tidak
memahaminya, dan apa yang aku
pahami aku lupakan secepat aku menutup buku. Apa sih kebaikan dari
membaca Qur'An? Dengan tenang sang Kakek dengan
meletakkan batubara
di dasar
keranjang, memutar sambil melobangi keranjang nya ia menjawab, "
Bawa keranjang batubara ini ke sungai dan bawa kemari lagi penuhi
dengan air." Maka sang cucu melakukan seperti yang diperintahkan
kakek, tetapi semua air habis menetes sebelum tiba di depan rumahnya.
Kakek tertawa dan berkata, "Lain kali kamu harus melakukukannya
lebih cepat lagi," Maka ia menyuruh cucunya kembali ke sungai dengan
keranjang tsb untuk
dicoba lagi. Sang cucu berlari lebih cepat, tetapi tetap, lagi2
keranjangnya kosong sebelum ia tiba di depan rumah. Dengan terengah-
engah, ia berkata kepada kakek nya bahwa mustahil membawa air dari
sungai dengan keranjang yang sudah dibolongi, maka sang cucu
mengambil ember sebagai gantinya.
Sang kakek berkata, " Aku tidak mau ember itu; aku hanya mau
keranjang batubara itu. Ayolah, usaha kamu kurang cukup," maka sang
kakek pergi ke
luar pintu untuk mengamati usaha cucu laki-lakinya itu. Cucu nya
yakin sekali bahwa hal itu mustahil, tetapi ia tetap ingin
menunjukkan kepada
kakek nya, biar sekalipun ia berlari secepat-cepatnya, air tetap
akan bocor keluar sebelum ia sampai ke
rumah.
Sekali lagi sang cucu mengambil air ke dalam sungai dan berlari
sekuat tenaga menghampiri kakek, tetapi ketika ia sampai didepan
kakek keranjang
sudah kosong lagi. Sambil terengah-engah ia berkata, " Lihat Kek,
percuma!" " Jadi kamu pikir percuma?" Jawab kakek. Kakek
berkata, "
Lihatlah keranjangnya. " Sang cucu menurut, melihat ke dalam
keranjangnya dan untuk pertama kalinya menyadari bahwa keranjang itu
sekarang berbeda. Keranjang itu telah berubah dari keranjang
batubara yang tua kotor dan kini bersih, luar dalam. " Cucuku, hal
itulah yang terjadi ketika kamu membaca Qur'An. Kamu tidak bisa
memahami atau ingat segalanya, tetapi ketika kamu membaca nya lagi,
kamu akan berubah, luar dalam.
Itu adalah karunia dari Allah di dalam hidup kita.
(berbagai sumber)

Rasulullah SAW Bersabda:
"Orang (mukmin) yang mahir membaca Al Qur-an,
kelak diakhirat di temani para malaikat yang mulia.
Dan orang yang membaca Al Qur-an padahal dia gagap sehingga sulit
baginya membaca,
maka dia mendapat pahala ganda."
(HR Muslim)

Arti sebuah kehidupan

Kehidupan memang serba misteri...sehingga tak banyak orang yang tahu tentang arti sebuah kehidupan.....untuk apa kita hidup. Apakah hidup hnya untuk makan, minum dan bergaul dengan sesama aj, Apakah hidup hanya untuk mendapatkan materi dan pengakuan saja, apakah hidup hnya untuk mendapatkan cinta dan mencinta saja...? semua pasti akan menganggap demikian...... Tapi izinkan sang fakir ini memberikan sesuatu yang kecil yang mungkin bisa jadi renungan temen-temen, sahabat, para muda dan remaja...apa sih arti kehidupan ini....? Pada suatu malam sya terbangun dari malam yang membobokan semua orang, dalam setengah sadar sya berbincang dengan hati dan diri saya sendiri tentang arti kehidupan....ia mengatakan bahwa" hidup itu adalah untuk mati....." sya bingung kok hidup itu untuk mati, belum sya sempat berpikir ia berucap kembali bahwa mati yang dimaksud adalah mati dalam makna hakekat...., mati hakekat adalah awal dari pengenalan kita terhadap yang maha hidup, ktanya "matilah kmu sebelum engkau mati...." setelah peristiwa itu dalam beberapa hari sya merenung dan mendapatkan pemahaman tentang apa yang telah sya dapatkan.....izinkan pada kesempatan ini sya yang fakir ini mengungkapkan rasa dan pemahaman yang selama ini membuat kita bingung tentang sebuah arti kehidupan..... Temen-temen, sahabatku yang sangat aku sayangi....... hidup kita didunia ini sebenarnya merupakan suatu penentu untuk hidup selanjutnya.... hidup adalah sebuah sandiwara yang mana kita adalah hanya sebuah wayang yang digerakkan oleh sang dalang, terserah dalang mau memerankan kita seperti apa....... coba temen-temen perhatikan seorang gatot kaca yang katanya kuat perkasa, berotot kawat, bertulang besi, semua itu saat dipegang oleh sang dalang.... setelah ditinggalkan sang gatot kacapun tak bisa berbuat apa-apa....... hidup itu sebuah skenario yang telah ditakdirkan buat kita......sejak kita lahir dari alam rahim ke alam dunia ini..... kita bisa hidup karena ada yang menggerakkan, karena ada pinjaman dan titipan segala sifat dan perbuatan sang maha hidup... tanpa dia kita tidak berdaya sedikitpun...."tidak akan bergeser sebesar zarahpun melaikan atas kehendaknya"....... hidup memang untuk sebuah kematian..... kematian yang membawa kita pada kekekalan....... Kematian yang membuat kita kecil dihadapan sang maha besar........ kematian yang membuat kita tahu untuk apa kita hidup...... kematian yang membawa kita pada sebuah pencerahan...... Kematian yang membawa kita pada sebuah pengenalan......... pencerahan dan pengenalan pada sang maha hidup.................... temen-temen, sahabatku...yang sedang mencari ketenangan jiwa ............ yang sedang mencari kekhusuan dalam ibadah....... yang sedang mencari tujuan kehidupan........ yang sedang mencari pengenalan terhadap sang Maha Hidup........ renungkanlah apa yang fakir telah sampaikan............ mudah-mudahan dengan perenungan dan niat yang tulus temen-temen, sahabat bisa merasakan apa yang sya rasakan...... rasa yang tidak akan pernah terganti walau dengan harta seluruh dunia sekalipun...... nikmat yang melebihi keistimewaan surga yang telah diciptakan...... nikmat bertemu dengan sang maha hidup.......... yang telah lama dan banyak orang cari...... hnya sekedar untuk mencari ketenangan hati dan jiwa......... akhirnya dengan kerendahan hati dan ketidakberdayaan sang fakir mohon diri......... wassallam..........

Kamis, 07 Oktober 2010

BAHASA LISAN DAN TULISAN

Sebelum kita membahas tentang bahasa Lisan tulisan kita harus tau apa itu Bahasa.
Bahasa adalah penggunaan kode yang merupakan gabungan fonem sehingga membentuk kata dengan aturan sintaks untuk membentuk kalimat yang memiliki arti. Bahasa memiliki berbagai definisi. Definisi bahasa adalah sebagai berikut:
1.suatu sistem untuk mewakili benda, tindakan, gagasan dan keadaan.
2.suatu peralatan yang digunakan untuk menyampaikan konsep riil mereka ke dalam pikiran orang lain
3.suatu kesatuan sistem makna
4.suatu kode yang yang digunakan oleh pakar linguistik untuk membedakan antara bentuk dan makna.
5.suatu ucapan yang menepati tata bahasa yang telah ditetapkan (contoh: Perkataan, kalimat, dan lain-lain.)
6.suatu sistem tuturan yang akan dapat dipahami oleh masyarakat linguistik.

Penjelasan tentang bahasa Tulisan dan Lisan

Bahasa lisan dan tulisan jelas berbeda. Bahasa lisan yang dimaksud adalah kalimat yang diucap, sedangkan bahasa tulisan adalah kalimat yang disampaikan dalam bentuk tulisan.
Meski sudah ada tanda baca dalam bahasa tulisan, tidak sepenuhnya bisa menyampaikan sama persis dengan apa yang dimaksud oleh penulis. Fungsi tanda baca sama halnya dengan ekspresi wajah saat orang berbicara. Tanda tanya (?) mewakili sebuah keingintahuan atau pertanyaan. Tanpa tanda baca yang jelas, maksud dari bahasa tulisan tak kan sampai dan berakibat salah paham. Misal: kalimat “Sita ada dirumah?” jelas berbeda dengan “Sita ada dirumah” (tanpa tanda tanya). iya kan? Kalimat tanya berbeda dengan kalimat berita.
Penggunaan tanda baca yang benar dalam tulisan bukan berarti kita berada ‘dititik aman’ dalam berkomunikasi. Tidak bertemunya sipenulis tulisan dengan yang membaca tulisan masih menimbulkan salah paham, tidak tersampainya maksud sipenulis kepada pembaca.
Hal ini cenderung terjadi pada komunikasi melalui pesan singkat (SMS), dimana ekspresi pengirim dan penerima pesan tak jelas. Contohnya, masih ada yang belum mengerti bahwa penggunaan huruf kapital (uppercase) pada deretan huruf adalah bentuk tegas atau ekspresi marah. Belum lagi mood lawan ‘bicara’ yang tak bisa dilihat.
Yang sering terjadi bermula dari gurauan namun berakhir tersinggungnya salah satu pihak. Maksud hati ingin bergurau, karena tak paham situasi kondisi lawan bicara berakibat salah paham.

Rabu, 06 Oktober 2010

ILegal Logging


Pendahuluan

a. Latar belakang

Dunia kehutanan Indonesia menghadapi permasalahan yang sangat berat akhir-akhir ini. Selama beberapa tahun terakhir telah terjadi peningkatan kejahatan kehutanan yang berupa pencurian maupun perdagangan satwa dan tanaman langka yang dilindungi,pelanggaran prinsip-prinsip konservasi dan kelestarian dalam penetapan kebijakan kehutanan, perambahan dan okupasi kawasan hutan oleh masyarakat, pencurian kayu dan perdagangan tidak sah, pemberian maupun penyalahgunaan ijin-ijin kehutanan, dan lain-lain.

Diantara beragam kejahatan kehutanan tersebut, maka pencurian kayu atau illegal logging merupakan kejahatan kehutanan yang terbesar dan telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Pencurian kayu atau Illegal logging hampir terjadi di seluruh kawasan hutan, tidak hanya pada kawasan hutan produksi saja tetapi juga telah memasuki hutan di kawasan konservasi dan hutan lindung. Bila hal ini tidak segera ditanggulangi maka pada akhirnya nanti mungkin hutan yang tersisa hanyalah pada kawasan yang mempunyai topografi yang sangat berat.

Permasalahan illegal logging masih menjadi topik hangat sampai saat ini seiring dengan gencarnya operasi pengamanan terpadu dalam memberantas illegal logging yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan, Polri dan aparat terkait. Beberapa orang yang meliputi cukong dan pekerja kayunya berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka. Walaupun demikian,

sampai saat ini usaha penanganan illegal logging masih dianggap tidak memberikan hasil yang signifikan. Ketidakefektifan ini salah satunya disebabkan oleh tidak adanya sistem monitoring serta penanganan data dan informasi kasus illegal logging secara efektif dan efisien. Ketidakefektifan penanganan masalah ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap beratnya dampak yang diakibatkan dan konstelasi permasalahan yang dihadapi.

Penanganan kejahatan kehutanan pencurian kayu atau illegal logging menghadapi kendala yang sangat berat karena kompleksitas permasalahan dan adanya keterlibatan berbagai pihak. Kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan dan melibatkan para penebang liar, tetapi juga para penjual kayunya, pemilik sawmill illegal, pemodal, oknum pejabat yang memanipulasi perijinan, oknum aparat yang menjadi “backing, maupun oknum
penegak hukum yang menerima suap. Melihat pada keterlibatan berbagai pihak dengan jalinan kerjasama yang saling menguntungkan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kejahatan kehutanan, terutama pencurian kayu telah sampai pada tingkatan “kejahatan terorganisasi”. Akibatnya adalah 3,6 juta hektar hutan hilang setiap tahunnya. Walaupun demikian, karena dampak negatifnya belum menyentuh kepentingan individu, maka sangat jarang dari pihak anggota masyarakat yang melakukan pengaduan kasus tindak pidana kejahatan kehutanan.
Dampak negatif akibat illegal logging sebenarnya tidak hanya kerusakan hutan saja, karena dari beberapa studi yang dilakukan oleh WWF/ITTO dan berbagai pihak lain diketahui bahwa kegiatan ekonomi lokal di sekitar hutan telah mengalami perubahan struktural yang mengkhawatirkan.
3
Perubahan aktivitas ekonomi lokal tersebut menjalar pada rusaknya tatanan bisnis perkayuan yang legal. Di sisi lain terjadi pula perubahan norma-norma budaya masyarakat lokal akibat diintrodusir oleh norma-norma baru yang diperkenalkan oleh para cukong atau pemodal.

Melihat kompleksitas permasalahan dan berkaca pada operasi yustisi yang telah banyak dilakukan selama ini terbukti tidak efektif dalam menanggulanginya, maka kejahatan kehutanan harus ditangani dari setiap sudut yang mungkin, dengan berbagai pendekatan yang mungkin, dan harus ditangani secara bersama-sama oleh berbagai pihak. Alternatifnya adalah penanggulangan yang sistemik, multidimensional, sinergis dan
simultan. Dengan demikian maka koordinasi dan kerjasama berbagai pihak sangat perlu untuk dibangun.

Sistem Informasi Pelacakan Kasus-Kasus Illegal Logging dan Tindak Kejahatan Kehutanan menempati posisi penting karena diharapkan fungsinya sebagai basis informasi legal dan penentu tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan kehutanan tersebut. Di samping itu, database dalam sistem informasi tersebut juga dapat digunakan sebagai basis pelayanan informasi publik dan pengetahuan empirik guna menetapkan tindakan pendukung seperti kampanye, peningkatan kapasitas SDM aparat, dan penyuluhan bagi masyarakat.






b. Permasalahan

Selama ini berbagai inisiatif oleh berbagai pihak telah banyak dilakukan, dan berbagaiteknologi penunjang telah pula dikembangkan, tetapi kegiatan monitoring kejahatankehutanan masih bersifat sporadis, individual/institusional, sehingga data dan informasi berada dalam “kekuasaan” masing-masing inisiator. Di sisi lain, sistem manajemen data
dan informasi tindak kejahatan kehutanan tersebut dapat dikatakan masih lemah,sehingga informasi tetap terpencar, tidak sistematik, dan tidak dapat dimanfaatkan secara efektif untuk tujuan penanggulangan illegal logging dan tindak kejahatan kehutanan lainnya.
Permasalahan lain yang sangat mendasar adalah belum adanya kejelasan tentang siapa yang harus mengelola pusat data dan informasi tersebut dan siapa yang berhak menentukan tingkat pemanfaatan informasi, baik sebagai bahan represi maupun sebagai bahan penyusunan langkah-langkah penanggulangan illegal logging dan tindak kejahatan kehutanan.
C.Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mempelajari betapa pentingnya sumber daya alam yang kita punya. Sebagai warga indonesia yang baik kita harus melestarikan kekayaan alam yang kita punya bukan merusaknya. Karena banyak sekali tangan-tangan jail yang ingin merusak lingkungan kita demi kepentingan pribadi. Karena itu ilegal logging sangat dilarang dinegara kita ini. Karena hal tersebut akan banyak menimbulkan dampak yang sangat negatif bagi sumber daya alam yang kita punya.


BAB II
ISI

A. Pengertian illegal logging

Illegal logging adalah terminologi paling menarik dibicarakan dalam sektor kehutanan di Indonesia. Muncul akibat besarnya gap antara supply dan demand Industri di Indonesia, illegal logging segera saja digunakan oleh pemerintah sebagai sebuah faktor dominan yang menyebabkan hutan alam di Indonesia. Menafikan izin konversi hutan alam (yang juga cenderung illegal) seluas 27,02 juta hektar oleh pemerintah kepada pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan HTI.

Konversi hutan yang ditujukan untuk pembangunan kelapa sawit merupakan salah satu faktor peningkatan deforetasi di Indonesia. Sejak menjadi primadona, hutan seluas 16,3 juta hektar hutan jutaan hektar hutan alam tropis dibabat. Berbanding terbalik dengan luas lahan, konsesi yang telah ditanami justru tidak mengalami peningkatan berarti. Dari 3,17 juta ha pada tahun 2000, hanya mengalami peningkatan menjadi 6.32 jt ha pada tahun 2006 . Lebih dari 10 juta hektar hutan ditinggalkan begitu saja setelah tanam tumbuh diatasnya di”panen”.

Masalah lainnya muncul dari industri pulp dan paper. Industri yang rakus kayu ini membutuhkan setidaknya 27,71 juta meter kubik kayu setiap tahunnya. Dengan kondisi Hutan Tanaman Industri untuk pulp yang hanya mampu mensuplai kurang dari separuhnya,

industri ini akan meneruskan aktivitas pembalakan diatas hutan alam.

Kembali pada terms illegal logging, penebangan tidak sah tersebut muncul salah satunya akibat peningkatan kapasitas industri kayu yang yang tidak dibarengi dengan analisa terhadap daya dukung lingkungan, penghormatan terhadap hak-hak tenurial, korupsi, persiapan hutan tanaman industri yang akan mensuplai bahan baku dan kecenderungan untuk melihat hutan sebagai potensi ekonomi berdasarkan tegakan pohon yang ada didalamnya.

Hutan itu sendiri dipandang dengan sudut pandang yang berbeda. Baik oleh masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Tabel berikut bisa memberikan persepsi dari masing-masing pihak tentang hutan itu sendiri:

Penguasa nusantara, sejak lama memiliki kecenderungan untuk melihat hutan berdasarkan tegakan kayu diatasnya. Penjajah Belanda dan Jepang juga melihat hutan sebagai sumberdaya yang harus diekstraksi untuk pembuatan kapal, perdagangan, lahan penanaman untuk omoditi ekspor maupun sebagai pelumas mesin perang, dsb.

Sudah sejak lama pula hutan menjadi alat konsolidasi politik bagi penguasa, dari Belanda sampai Soeharto. Dimasa Megawati, hutan dijadikan alat konsolidasi politik bagi partai pemenang pemilu, yang ternyata juga berasal dari partai dimana Megawati sebagai pemimpin.



Euforia desentralisasi telah mendorong munculnya ribuan perizinan pengolahan kayu yang sekaligus memicu deforestasi pada kecepatan yang mengagumkan. Dalam 40 tahun Indonesia akan menjadi tandus,dan faktor penyebab utamanya adalah praktek penebangan kayu (logging) tanpa perhatian

Pada tahun 2002, Departemen Kehutanan memperkirakan luas kawasan hutan yang terdegradasi mencapai 59,7 juta hektar dengan lahan kritis didalam dan diluar kawasan mencapai 42,1 juta hektar. Hingga 1999/2000, kapasitas produksi industri kehutanan meningkat menjadi 74 juta meter kubik pertahun . Sementara itu Departemen Kehutanan menyebutkan bahwa produksi kayu yang ditebang secara legal pada tahun 2000 hanya mencapai 17 juta meter kubik. Bila produksi ini ditambah dengan kayu impor (yang menurut berbagai kalangan nilainya sangat kecil dan tidak significant) yang mencapai 3 juta meter kubik,Maka kita mendapatkan pasokan kayu sebesar 20 juta meter kubik. Sampai disini, diketahui defisit untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi industri mencapai angka 54 juta meter kubik. Katakanlah bahwa seluruh perusahaan tidak menggenjot angka produksinya dengan maksimal, asumsi ini memungkinkan mengingat mesin yang sudah tua, sehingga kapasitas produksi hanya 80 persen, maka akan mendapatkan gambaran defisit sebesar 39,2 juta meter kubik setiap tahunnya.
Dengan angka defisit seperti ini, ditambah gambaran bahwa pada tahun 2000 tidak ada satupun catatan yang menunjukkan terjadinya kebangkrutan disektor industri kayu, maka bisa dipastikan bahwa pada tahun 2000, lebih kurang 39 juta meter kubik kayu yang ditebang di Indonesia adalah ilegal.


Angka tersebut sekaligus menggambarkan bahwa laju deforestasi pada tahun 2000 mencapai 1,85 juta hektar dengan kerugian nominal langsung dari kayu mencapai 47,01 trilyun rupiah.

Pada tahun 2003, meskipun pemerintah hanya memberikan jatah tebang sebesar 6,8 juta meter kubik namun Departemen Kehutanan sendiri memperkirakan bahwa kapasitas produksi industri kehutanan mencapai 73 juta meter kubik. Sedangkan kemampuan hutan alam hanya mencapai 22 juta meter kubik pertahun dengan perincian 7 juta meter kubik dari hutan alam dan 15 juta meter kubik dari hutan tanaman industri. Dengan figure ini dapat dipastikan bahwa 36,4 juta meter kubik kayu yang ditebang di Indonesia adalah illegal. Angka ini sekali lagi menggambarkan laju deforestasi di Indonesia pada tahun yang sama mencapai 1,825 juta hektar pertahun dengan kerugian nominal mencapai 43,680 trilyun rupiah.

Pada tahun 2006, sebagian besar hutan tanaman di Sumatera dan Kalimantan sudah mulai mampu memenuhi kebutuhan industri sehingga pasokan bahan baku mencapai 46,7 juta meter kubik. Namun ini toh belum mampu memenuhi kebutuhan industri yang juga meningkat, akibat peningkatan produksi industri pulp, yang mencapai 96,19 juta meter kubik. Dengan figure ini dipastikan 30 juta meter kubik kayu ditebang secara illegal sehingga menciptakan angka deforestasi sebesar 2,6 juta ha. Belum termasuk kayu yang diselundupkan ke Malaysia yang diperkirakan mencapai 10 juta meter kubik setiap tahunnya.
Dengan kondisi kekurangan bahan baku ”resmi” dimulailah pesta pembalakan besar-besaran dalam sejarah industri kehutanan di Indonesia.


Pada awal tahun 2000, seorang pejabat senior Departemen Kehutanan mengakui bahwa:
”industri pengolahan kayu telah diizinkan melakukan ekspansi tanpa mempertimbangkan kemampuan pasokan kayu yang tersedia, sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas. Kegagalan memasok kayu secara resmi sebagian besar ditutupi dengan pembalakan illegal, yang telah mencapai proporsi epidemis”
Sampai disini, jelas sudah bahwa illegal logging adalah sebuah aktivitas kehutanan yang tidak saja merugikan secara lingkungan namun juga menciptakan sejumlah masalah besar lainnya baik dalam perannya dalam penghancuran sistem ekonomi maupun perannya sebagai pemicu konflik. Demikian halnya menjadi mustahil untuk menyangkal bahwa illegal logging adalah produk pokok masalah struktural disektor kehutanan yang terus menyebar seperti penyakit menular.

Sejak tahun 2001 hingga 2006, diperkirakan angka kayu yang ditebang secara illegal mencapai 23,323 juta meer kubik setiap tahunnya. Menciptakan kerugian negara sebesar Rp. 27,9 trilyun setiap tahun sejak tahun 2001. Operasi Hutan Lestari, meskipun mampu menekan keinginan orang untuk melakukan pembalakan secara liar namun dianggap belum mampu memenuhi target. Rata-rata setiap tahun, hanya 8 persen dari kayu yang tertebang secara illegal berhasil ditangkap. Pada tahun 2005 angka ini melonjak. Sepertinya operasi hutan lestari pada tahun tersebut membukukan banyak keberhasilan.





B. Definisi Ilegal Logging
Illegal logging bukanlah sebuah masalah baru. Usianya hampir sama dengan sejarah penebangan komersial itu sendiri. Di Indonesia, sejak jaman penjajahan Belanda, pencurian kayu kecil-kecilan sering dilakukan di tanah-tanah yang diberikan izin konsesi penebangan oleh Belanda . Bahwa illegal logging menjadi perhatian yang sedemikian besar pada saat ini tidak lain karena skala dan intensitasnya yang memang sangat luar biasa.

Definisi illegal logging itu sendiri belum menemukan bentuk bakunya. Perbedaan dalam menentukan definisi ini seringkali terjadi, baik antara ornop lokal, ornop international dan masyarakat. Pada tahun 2000, Telapak menyelenggarakan lokakarya untuk menemukan definisi tersebut. Disepakati pada saat itu definisi dari illegal logging adalah “Kegiatan kehutanan yang tidak mendapat ijin dan yang merusak”
Pada tahun 2003, Lembaga Ekolabel Indonesia kemudian ditunjuk untuk memprakarsai penyusunan definisi “Kayu Sah”. Melalui serangkaian pertemuan yang alot, kemudian ditemukan definisi sah tidaknya kayu:

“Kayu disebut sah jika kebenaran asal kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, administrasi dan dokumentasi angkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindah-tanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku.”

Istilah ” Illegal Logging” itu sendiri berasal dari wacana yang dibawa dari luar, dan konteks yang dimaksud dapat berbeda dengan Indonesia . Dalam bahasa Indonesia, setidaknya digunakan istilah “penebangan liar” atau “penebangan haram”.

Bagaimana pun istilah ini sangat bernuansa hukum, dan seringkali batasan yang digunakan oleh pemerintah dan sektor swasta, betul-betul dalam konteks hukum an sich. Pandangan legalistik ini, membuahkan pendekatan yang legalistik pula. Hal ini dapat dilihat dari istilah-isitilah yang digunakan seperti penegakan hukum atau law enforcement.

Cara pandang yang demikian menjadi pangkal dari seluruh kerumitan hukum dan implementasi yang dilakukan kemudian. Indonesia sendiri mengalami kesulitan luar biasa untuk menyikapi illegal logging. Terdapat konflik satu sama lain antara UU Otonomi Daerah dan UU Kehutanan. Bahkan untuk peraturan yang terkait dengan kehutanan sendiri terdapat sedikitnya 500 peraturan yang saling bertolak belakang dan tumpang tindih satu sama lain.

Ketika sektor kehutanan didesentralisasikan, niat baik ini ternyata tidak menghasilkan satu peraturan perundangan yang mencukupi dan mampu menampung geliat dari desentralisasi itu sendiri. Pemerintah lokal tidak memiliki sumber keuangan yang mencukupi untuk menjalankan roda pemerintahan daerah. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan yang memberi otoritas kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin 100 ha dalam upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Harapannya, kebijakan ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk membangun subsistence pertanian yang akan menopang penghidupan mereka, disamping sebagai kompensasi atas hilangnya lahan tenurial milik masyarakat.




Model penebangan seperti ini tidak membutuhkan kewajiban untuk melakukan reforestasi dan hanya berlaku untuk satu tahun. Pada akhirnya, sikap yang mendua dari sebuah kebijakan, tumpang tindih kebijakan itu sendiri, konflik antara peraturan ditambah kebutuhan untuk mendapatkan financial bagi pendapatan daerah telah mendorong pemerintah lokal untuk mengeluarkan perizinan pengelolaan hutan skala besar yang seringkali tumpang tindih dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dengan kerumitan seperti ini, Pemerintah Pusat pun kebakaran jenggot dan mengklaim bahwa seluruh ijin resmi tersebut bertentangan dengan UU Kehutanan. Lalu, dengan kerumitan ini pula, untuk menentukan legal atau tidak legal sebuah kayu dari sebuah operasi kehutanan, hukum mana yang anda pakai?

Interpretasi hukum atas “illegal logging” pada akhirnya hanya akan terbatas pada persoalan hukum semata-mata. Untuk menentukan legalitas sebuah operasi atau kayu kayu yang dihasilkan dari operasi kehutanan tertntu, maka ia akan menjadi otoritas ‘orang-orang hukum’, yang cara pandangnya tentu saja pada nilai-nilai normatif pada hukum-hukum secara tekstual .

Istilah "illegal logging" juga seringkali dikenakan pada masalah perdagangan illegal atau penyelundupan kayu maupun produk kayu (kayu gergajian, plywood, dll). Fenomena ini dapat dilihat secara kasat mata dengan menggunakan data-data resmi antara negara pengekspor dengan negara pengimpor.


Sebagai misal, pada tahun 2000, catatan pemerintah menunjukkan Indonesia tidak mengimpor sebatang kayu bulat pun ke Malaysia, sementara data di negara tersebut menunjukkan bahwa Malaysia telah mengimpor kayu bulat dari Indonesia sebesar 623.000 meter kubik. Sementara itu di Cina, angka impor kayu lebih besar 103 kali dari angka ekspor kayu dari Indonesia. Seperti fenemona gunung es, realitas "illegal logging" dan illegal trade tentu saja lebih besar dari angka-angka resmi tersebut.

Dengan kondisi seperti ini, tidaklah mengherankan apabila isu illegal logging mendapat perhatian utama dari berbagai kalangan. Masalahnya adalah, terdapat perbedaan mendasar dari masing-masing organisasi/institusi tersebut dalam memandang illegal logging. Musti diakui bahwa isu illegal logging adalah isu yang paling ramah dan tidak memiliki dimensi politis sama sekali. Isu illegal logging lebih merupakan dimensi teknis. Berkaitan dengan hukum positif yang berkenaan dengan cara–cara penebangan. Dengan isu ini pula pemerintah dapat dengan nyaman bertemu muka dengan NGO. Jauh berbeda apabila isunya berkaitan dengan masalah tenurial, hak-hak sosial budaya maupun hak asasi manusia

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Hutan Indonesia telah sangat sakit dan semakin parah dari hari ke hari. Sudah saatnya bertindak cepat dan tepat untuk mengatasi kerusakan hutan Indonesia. Lakukan jeda penebangan hutan saat ini juga atau bangsa Indonesia tak lagi memiliki hutan dan rakyat Indonesia semakin menderita karenanya.

Namun yang juga sangat terpenting adalah negara-negara utara harus mulai serius untuk juga turut melakukan upaya-upaya penghentian pengrusakan hutan dengan melakukan pengawasan terhadap pengusaha-pengusaha di masing-masing negara yang mengimpor kayu hasil penjarahan hutan Indonesia, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Serta tidak berinvestasi pada perusahaan atau industri berbahan baku kayu tropis.

Saran
Sebagai warga indonesia sebaiknya dari sekarang kita mencegah adanya Ilegal logging, karena hal tersebut dapat merusak kelestarian lingkungan. Dampak yang dihasilkan juga tidak sedikit. Karena kekayaan alam yang kita punya harus benar-benar dijaga. Disamping merugikan kita, kegiatan ilegal loging juga dapat merugikan pendapatan dan penghasilan negara. Maka dari itu dari sekarang kita wajib melarang keras adanya ilegal loging dinegara kita.