Selasa, 05 Januari 2010

Binatang Pemakan Bangkai dan Jallalah


Telah lalu dijelaskan tentang binatang buas yang bertaring dan burung berkuku mencengkeram dan hukum memakan dagingnya. Pada pembahasan kali ini kita membahas tentang burung pemakai bangkai dan hukum memakan dagingnya.

Pengertian Burung Pemakan Bangkai

Burung Pemakai Bangkai adalah Burung yang menjadikan bangkai sebagai makanan pokoknya, seperti burung Nasar dan sebagian jenis gagak.

Hukum Memakan Dagingnya

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini antara yang membolehkan dan yang mengharamkannya. Ulama yang membolehkan yaitu madzhab Malikiyah berdalil kepada pengertian firman Allah:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am:145)

Ayat ini -menurut pendapat ini- membatasi yang diharamkan hanyalah yang terkandung dalam ayat tersebut. Sedangkan hewan pemakan bangkai tidak termasuk dalam ayat ini, sehinga halal dimakan.

Sedangkan yang mengharamkannya yaitu mazhab Hambaliyah dan Hanafiyah memberikan alasan pengharamannya adalah karena makanannya yang buruk, lalu keburukan tersebut menjalar kepada dagingnya padahal Allah melarang kita memakan yang buruk-buruk (Khobaits), sebagaimana firman Allah ta’ala:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raaf:157)

Demikian juga Rasulullah memerintah untuk membunuh lima binatang perusak baik di tanah suci atau di luarnya, di antaranya: Gagak yang memakan bangkai, sehingga dikiaskan (dianalogikan) kepadanya semua burung yang memiliki kesamaan dalam sifat ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan membunuhnya di tanah suci dan tidak boleh membunuh hewan buruan yang dimakan di tanah suci, maka kebolehan membunuhnya ini menunjukkan pengharamannya.

Ada yang membantah bahwa perintah membunuh hewan-hewan tersebut di tanah suci disebabkan tindakan preventif mencegah mereka menyerang manusia. Jelas semua yang berbahaya di tanah haram harus dibunuh, walaupun dia binatang yang halal dimakan. Sehingga berdalil dengan hal ini untuk pengharaman binatang pemakan bangkai sangat lemah sekali. Namun masih tetap diharamkan dengan sebab buruknya makanan binatang tersebut.

Pendapat yang Rojih

Syaikh Sholeh Al Fauzan salah seorang anggota majelis ulama besar Saudi Arabia merojihkan pendapat yang mengharamkannya. Beliau menyatakan: Keumuman nash-nash yang berisi perintah Allah kepada hambanya untuk memakan yang baik-baik dan melarang mereka memakan yang buruk-buruk dengan hadits larangan memakan hewan Jallalaah (Akan dibahas Insya Allah dalam halal dan haram edisi mendatang) menunjukkan pengharaman hewan pemakan bangkai. Hal ini karena daging hewan yang memakan bangkai tumbuh dari barang haram, sehingga menjadi buruk dan masuk dalam keumuman memakan barang-barang yang buruk. Juga hal ini menjadi pengkhususan pengertian ayat yang dijadikan pegangan madzhab Malikiyah. (pengkhususan ini) karena telah ada pengharaman banyak hal setelah turunnya ayat ini. Allah telah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk dan Nabi pun telah mengharamkan binatang buas bertaring dan burung berkuku mencengkeram juga melarang daging keledai pada perang Khaibar. Yang menegaskan kebenaran hal ini adalah ijma’ tentang pengharaman (memakan) kotoran dan kencing (manusia), serangga kotor dan keledai yang semuanya tidak disebutkan dalam ayat tersebut (Kitabul Ath’imah hal. 73).

Demikianlah pendapat yang rojih karena telah dijelaskan terdahulu bahwa makanan memiliki pengaruh pada daging yang tumbuh darinya. Sehingga dengan demikian tidak ada kekuatan dalil orang yang memperbolehkan memakan hewan pemakan bangkai. Mudah-mudahan bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar